Banyak
orang tidak mengerti atau mengerti tapi tidak menjalankan fungsi garis putih
yang berada di tengah jalan sebagaimana mestinya sehingga mereka hanya
menganggap bahwa garis putih itu hanya hiasan yang digunakan untuk menghias
jalan raya. Pendapat ini sungguh sangat keliru.
Berikut ini saya akan
mengemukakan bagaimana sejarah dan fungsi garis putih di tengah jalan raya itu
yang sebenarnya.
Garis
putih di tengah jalan raya pertamakalinya muncul dan dibuat dari cat biasa
yaitu di Kent, Inggris, tahun 1914. Pada saat belum ditemukannya garis putih
ini, di Inggris yang umumnya para pengendara menggunakan lajur kiri ternyata
sering melenceng dalam berkendara dan masuk ke lajur kanan. Karena itu seorang
warga yang melihat kejadian itu mempunyai inisiatif dan mngusulkan untuk
membuat garis putih ditengah jalan sebagai pemisahantara lajur kiri dan kanan. Warga
tersebut bernama Alderman Amos. Dia mengusulkan agar garis putih itu dipasang
diperliasan atau jalan yang dianggap berbahay di wilayah Kent pada saat itu.
Ide
Alderman Amos ini ternyata diterima dan diapresiasi dengan baik oleh warga di
daerah Kent tersebut. Bahkan ketika garis putih itu dirasakan memiliki manfaat
yang cukup besar terutama dalam berlalu lintas maka perlahan2 diadopsi oleh
sejumlah wilayah yang berada disekitaran Kent. Lalu kemudian menyebar ke
seluruh Inggis dan sampai saat ini menyebar keseluruh Negara yang berada di
dunia.
Namun
seiring berkembangnya tekhnologi dan berkendaraan, maka garis putih itu
sekarang memiliki arti sendiri atau filosofi kenapa garis putih itu harus tetap
ada. Berikut beberapa arti dari garis putih yang terpasang di jalan raya dengan
symbol dan bentuk garisnya itu sendiri2.
1. Garis putih tunggal,lurus
: larangan bagi kendaraan untuk melintasi/melewati garis tersebut.
2. Garis putih tunggal,
putus-putus : membagi arus lalu lintas dan kendaraan bisa menyalip kendaraan
yang berada didepannya/melewati garis putus2 tersebut.
3. Garis ganda, lurus :
kendaraan harus mengambil sebelah kiri lajur rangkap dan pengendara tidak boleh
melintasi garis tersebut untuk melewati kendaraan yg ingin membelok.
4. Garis ganda,
putus-putus : pengendara harus mengambil sebelah kiri utuh dan itdak boleh melintasinya.
Itulah berbagai macam bentuk
dan fungsi dari garis putih semoga kita bisa lebih paham dan menaati semua peraturan
yang ada, karena peraturan itu dibuat untuk kebaikan kita sendiri. So, jangan
menganggap garis putih itu sebagai hiasan semata yah..