Labels

Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 12 Februari 2014

Fungsi Garis Putih Yang Sering Diabaikan

Banyak orang tidak mengerti atau mengerti tapi tidak menjalankan fungsi garis putih yang berada di tengah jalan sebagaimana mestinya sehingga mereka hanya menganggap bahwa garis putih itu hanya hiasan yang digunakan untuk menghias jalan raya. Pendapat ini sungguh sangat keliru. 

Berikut ini saya akan mengemukakan bagaimana sejarah dan fungsi garis putih di tengah jalan raya itu yang sebenarnya. 

Garis putih di tengah jalan raya pertamakalinya muncul dan dibuat dari cat biasa yaitu di Kent, Inggris, tahun 1914. Pada saat belum ditemukannya garis putih ini, di Inggris yang umumnya para pengendara menggunakan lajur kiri ternyata sering melenceng dalam berkendara dan masuk ke lajur kanan. Karena itu seorang warga yang melihat kejadian itu mempunyai inisiatif dan mngusulkan untuk membuat garis putih ditengah jalan sebagai pemisahantara lajur kiri dan kanan. Warga tersebut bernama Alderman Amos. Dia mengusulkan agar garis putih itu dipasang diperliasan atau jalan yang dianggap berbahay di wilayah Kent pada saat itu.


Ide Alderman Amos ini ternyata diterima dan diapresiasi dengan baik oleh warga di daerah Kent tersebut. Bahkan ketika garis putih itu dirasakan memiliki manfaat yang cukup besar terutama dalam berlalu lintas maka perlahan2 diadopsi oleh sejumlah wilayah yang berada disekitaran Kent. Lalu kemudian menyebar ke seluruh Inggis dan sampai saat ini menyebar keseluruh Negara yang berada di dunia.

Namun seiring berkembangnya tekhnologi dan berkendaraan, maka garis putih itu sekarang memiliki arti sendiri atau filosofi kenapa garis putih itu harus tetap ada. Berikut beberapa arti dari garis putih yang terpasang di jalan raya dengan symbol dan bentuk garisnya itu sendiri2.
1. Garis putih tunggal,lurus : larangan bagi kendaraan untuk melintasi/melewati garis tersebut.
2. Garis putih tunggal, putus-putus : membagi arus lalu lintas dan kendaraan bisa menyalip kendaraan yang berada didepannya/melewati garis putus2 tersebut.
3. Garis ganda, lurus : kendaraan harus mengambil sebelah kiri lajur rangkap dan pengendara tidak boleh melintasi garis tersebut untuk melewati kendaraan yg ingin membelok.
4. Garis ganda, putus-putus : pengendara harus mengambil sebelah kiri utuh dan itdak boleh melintasinya.

    Itulah berbagai macam bentuk dan fungsi dari garis putih semoga kita bisa lebih paham dan menaati semua peraturan yang ada, karena peraturan itu dibuat untuk kebaikan kita sendiri. So, jangan menganggap garis putih itu sebagai hiasan semata yah..
 

#About

Hai, terimakasih telah berkunjung. Saya adalah bongkahan kesederhanaan yang diberi nama Bagus Setiawan Hardono. Berasal dari desa Muntoi Timur, Bolaang Mongondow, Sulawasi Utara

#Blogroll


#Blogger news