PERHATIAN !! Tujuan dari postingan ini adalah semata-mata untuk membantu kawan-kawan yang sedang mengerjakan tugas/bahan pembelajaran di sekolah ataupun kuliah, tolong pergunakan dengan baik jangan menjadi generasi BODOH yang hanya bisa mengcopy-paste tulisan orang lain. Bacalah dengan seksama dan bandingkan dengan yang lain. Mohon maaf, penulis hanya tidak mau menciptakan generasi BODOH tersebut dan juga penulis hanya seorang manusia yang bisa saja melakukan kesalahan. Terimakasih, semoga bermanfaat. (B.S.H.)
A. Definisi Hipotik
A. Definisi Hipotik
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.[1]
Dari rumusan tersebut dapat dikatakan bahwa hipotik merupakan hak kebendaan atas benda tidak bergerak yang timbul karena perjanjian, yaitu suatu bentuk jaminan yang harus diperjanjikan terlebihdahulu. Hipotik sebagai hak kebendaan hanya terbatas pada hak untuk mengambil penggantian dari bendatidak bergerak bersangkutan untuk pelunasan suatu perikatan saja.[2]
B. Subjek Hipotik
Sesuai dengan pasal 1168 KUH perdata, di sana dijelaskan bahwa tidak ada ketentuan mengenai siapa yang dapat memberikan hipotik dan siapa yang dapat menerima atau mempunyai hak hipotik.
Sedangkan badan hukum menurut tata hukum tanah sekarang tidak berhak memiliki hak milik, kecuali badan-badan hukum tertentu yang telah ditunjuk oleh pemerintah, seperti yang tertuang dalam pasal 21 ayat 2 UUPA. Ada empat golongan badan hukum yang berhak mempunyai tanah berdasarkan PP no. 38 tahun 1963 yaitu:
1. Badan-badan pemerintah
2. Perkumpulan-perkumpulan koperasi pertanian
3. Badan-badan social yang ditunjuk oleh menteri dalam negeri
4. Badan-badan keagamaan yang ditunjuk oleh menteri dalam negeri.
Mengenai siapa-siapa yang dapat memberikan hipotik ialah warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia sebagaimana ketentuan-ketentuan yang ada pada UUPA sendiri.
a. Adapun pihak-pihak yang terkait dalam Hipotik[3] ini adalah :
1. Pemberi Hipotik (Hipotheekgever)
2. Penerima Hipotik (Hipotheekbank, Hipotheehouder, atau Hipotheeknemer) yaitu orang yang meminjam uang.
C. Objek Hipotik
a. Yang dapat dibebani dengan hipotik adalah[4] :
1. Benda-benda tak bergerak yang dapat dipindah tangankan beserta segala perlengkapannya.
2. Hak pakai hasil atas benda-benda tersebut beserta segala perlengkapannya
3. Hak numpang karang dan hak guna usaha
4. Bunga tanah baik yang harus dibayar dengan uang maupun yang harus dibayar dengan hasil dengan hasil tanah dalam wujudnya.
5. Bunga sepesepuluh
6. Pasar-pasar yang di tentuin oleh pemerintah, beserta hak-hak istimewa yang melekat padanya.
b. Adapun objek hipotik di luar dari pada Pasal 1164 KUH Peradata, yang dapat di bebani hipotik adalah :
1. Bagian yang tak dapat dibagi-bagi dalam benda tak bergerak yang merupakan Hak Milik Bersama Bebas (Vrije Mede Eigendom).
2. Kapal-kapal yang didaftar menurut Pasal 314 ayat KUH D agang.
3. Hak Konsensi Pertambangan menurut Pasal 18 Indische Minjwet.
4. Hak Konsensi menurut S. 1918 No. 21 Jo. No. 20 yang juga dapat dijadikan jaminan Hipotik.
c. Akan tetapi, ada juga benda bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hipotik, benda bergerak tersebut adalah[5] :
1. Benda tetap karena sifatnya (pasal 506 KUH Perdata)
2. Benda tetap karena peruntukan (pasal 507 KUH Perdata)
3. Benda tetap karena UU (pasal 508 KUH Perdata)
D. Sifat-Sifat dan Ciri-Ciri Dan Asas Hipotik
a. Hipotik mempunyai sifat dari hak kebendaan pada umumnya antara lain :
1. Absolut, yaitu hak yang dapat dipertahankan terhadap tuntutan siapapun
2. Droit de suite atau zaaksgevolg, artinya hak itu senantiasa mengikuti bedanya di tangan siapapun benda tersebut berada (Pasal 1136 ayat (2), Pasal 1198 KUH Perdata).
3. Droit de Preference yaitu seorang mempunyai hak untuk didahulukan pemenuha piutangnya di antara orang berpiutang lainnya (Pasal 1133,1134 ayat (2) KUH Perdata). Di sini hak jaminan kebendaan tidak berpengaruh oleh kepailitan ataupun oleh penyitaan yang dilakukan atas benda yang bersangkutan.
b. Di samping itu hipotik juga mempunyai cirri-ciri khas tersendiri yaitu:
1. Accecoir, artinya Hipotik merupakan perjanjian tambahan yang keberadaanya tergantung pada perjanjian pokoknya yaitu hutang- piutang.
2. Ondeelbaar, yaitu Hipotik tidak dapat dibagi-bagi karena Hipotik terletak di atas seluruh benda yang menjadi objekya artinya sebagian hak Hipotik tidak menjadi hapus dengan di bayarnya sebagian hutang (Pasal 1163 ayat (1) KUH Perdata).
3. Mengandung hak untuk pelunasan hutang (verhaalsrecht) saja. Jadi tidak mengandung hak untuk memiliki bendanya. Namun jika diperjanjikan, kreditur berhak menjual benda jaminan yang bersangkutan atas kekuasaan sendiri (eigenmachttigeverkoop/parate execusi) jikalau debitur lalai atau wanprestasi (Pasal 1178 ayar (1) dan (2) KUH Perdata).
c. Adapun asas-asas dari hipotik adalah :
1. Asas Publiciteit, asas yang mengharuskan bahwa hipotik itu harus didaftarkan di dalam register umum, supaya dapat diketahui oleh pihak ketiga/ umum. Mendaftarkannya ialah ke Seksi Pendaftaran Tanah. Yang didaftarkan ialah akte dari Hipotik itu.
2. Asas Specialiteit, yaitu asas yang menghendaki bahwa hipotik hanya dapat diadakan atas benda-benda yang ditunjuk secara khusus. Benda-benda tak bergerak yang mana terikat sebagai tanggungan. Misalnya: Benda-benda yang dihipotikkan itu berwujud apa, di mana letaknya, berapa luasnya/besarnya, perbatasannya.
3. Asas tak dapat dibagi-bagi (Ondeelbaarheid), ini berarti bahwa hipotik itu membebani seluruh objek/benda yang dihipotikkan dalam keseluruhannya atas setiap benda dan atas setiap bagian dari benda-benda bergerak. Dengan dibayarnya sebagian dari hutang tidak mengurangi/meniadakan sebagai dari benda yang menjadi tanggungan.
E. Cara Mengadakan Hipotik
1. Menurut ketentuan pasal 1171 KUH Perdata, hipotik hanya dapat diberikan dengan suatu akta otentik, kecuali dalam hal-hal yang dengan tegas ditunjuk oleh undang-undang
2. Dari ketentuan Pasal 1171 KUH Perdata tersebut berarti kalau seseorang akan memasang hipotik, maka perjanjian pemasangan hipotik harus dibuat dalam bentuk akta resmi. Seperti dalam hal hipotik atas tanah maka perjanjian pemasangan atau pembebanannya harus dibuat oleh Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) setempat.
Sedang yang dapat menjadi PPAT ialah:
- Notaris yang telah ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri menjadi PPAT.
- Mereka yang bukan notaries, tetapi yang telah ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri menjadi PPAT.
- Camat yang secara ex officio[6] menjadi PPAT.
3. Akte hipotik itu harus didaftarkan di Kantor Pendaftaran Tanah setempat dan di Kantor Pendaftaran Kapal (jika yang menjadi objek hipotik adalah kapal).
F. Akibat hukum pendaftaran hipotik
Sebagaimana diatur dan ditegaskan dalam Pasal 1162 dan Pasal 1163 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu hipotik merupakan hak kebendaan yang melekat pada benda tidak bergerak yang dijadikan obyek jaminan hipotik di tangan siapa pun benda tersebut berada untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perikatan. Hak kebendaan tersebut tidak dapat dibagi-bagi dan membebani keseluruhan benda obyek jaminan. Dapat disimpulkan bahwa hak kebendaan, yaitu hipotik bersifat absolut, sehingga hak kebendaan berupa jaminan hipotik dapat dipertahankan kepada siapa pun. Hal tesebut juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 315 e Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi : “Kapal yang terdaftar dan akan dilelang sita di luar wilayah Indonesia, tidak dibebaskan dari hipotik.”[7]
Akibat hukum pembebanan hipotik pada suatu benda tidak bergerak menyebabkan benda tersebut tetap mempunyai nilai sebagai obyek jaminan bagi pelunasan hutang debitur kepada kreditur dengan tidak mempersoalkan siapa yang sedang menguasai benda tersebut (droit de suite). Satu-satunya cara agar hak kebendaan tersebut melekat pada obyek hipotik, maka harus dipenuhinya syarat pendaftaran. Dengan pendaftaran hipotik, maka melekatkan hak kebendaan berupa jaminan hipotik pada obyek hipotik. Selama hipotik belum didaftarkan, kreditur tidak mempunyai hak kebendaan atas obyek jaminan hipotik, karena sesuai dengan Pasal 1179 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menegaskan bahwa “hipotik yang belum didaftarkan tidak mempunyai kekuatan apapun dan terhadap para kreditur tidak mempunyai ikatan hipotik
Dengan pendaftaran, maka lahirlah kekuatan mengikat perjanjian hipotik dan sejak tanggal pendaftaran melekatlah kekuatan eksekutorial pada grosse akta perjanjian hipotik. Akibat lain dari pendaftaran ialah penentuan urutan “ranking” pemegang hipotik atas suatu benda objek hipotik. Pemegang hipotik yang lebih dulu mendaftarkan mempunyai kedudukan yang didahulukan dalam pemenuhan penagihan piutangnya dari pada pemegang hipotik yang mendaftar berikutnya (droit de preference).
Hal tersebut diatur dalam Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi “tingkatan hipotik ditentukan pada hari pembukuan, hipotik yang dibukukan pada hari yang sama, mempunyai tingkat yang sama pula”[8] dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata juga menegaskan bahwa : “Tingkatan dari pihak-pihak pemegang jaminan hipotik ditentukan menurut tanggal pembukuannya. Mereka yang membukukan pada hari yang sama, bersama-sama mempunyai suatu hipotik yang bertanggal sama, tanpa mempedulikan pada jam berapa pembukuan telah dilakukan, walaupun jam itu dicatat oleh pegawai penyimpan hipotik.”[9]
Akibat penting dari pendaftaran hipotik ialah terpenuhinya asas publisitas, yaitu agar hipotik dapat diketahui oleh umum dan asas spesialitas, yaitu asas yang menghendaki bahwa hipotik hanya dapat dibebankan atas benda yang ditunjuk secara khusus, yaitu benda-benda tidak bergerak, yang diikat sebagai jaminan
G. Hak Dan Kewajiban Antara Pemberi Dan Penerima Hipotik
Sejak terjadinya pembebanan hipotik kapal laut, maka sejak saat itulah timbul akibat bagi kedua belah pihak. Akibat hukum itu timbul hak dan kewajiban kedua belah pihak.
1. Hak pemberi hipotik:
a. Tetap menguasai bendanya;
b. Mempergunakan bendanya;
c. Melakukan tindakan penguasaan asal tidak merugikan pemegang hipotik;
d. Berhak menerima uang pinjaman
2. Kewajiban pemberi hipotik:
a. Membayar pokok beserta bunga pinjaman uang dari jaminan hipotik.
b. Membayar denda atas keterlambatan melakukan pembayaran pokok pinjaman dan bunga.
H. Hapusnya Hipotik
a. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ada 3 (tiga) cara berakhirnya hipotik, yaitu[10] :
1. Dengan berakhirnya perikatan pokok, jadi apabila utang yang dijamin dengan hak hipotik itu lenyap; bisa karena utang itu dilunasi, bisa juga karena perikatan pkoknya lenyap karena daluarsa yang membebaskan seorang dari suatu kewajiban (daluarasa ekstinktif).
2. Karena pelepasan hipotiknya oleh siberpiutang, jadi apabila kreditur yang bersangkutan melepaskan dengan sukarela hak hipotiknya; pelepasan dengan sukarela ini tidak ditentukan bentuk hukumnya, tetapai tentu harus secara jelas dan tegas. Tidaklah cukupdengan memberitahukan maksud hendak melepaskan hak hipotikoleh pemegang hipotik kepada sembarang orang misalnya pihak ke tiga. Biasanya pelepasan ini dilakukan dengan pemberitahuan kepada pemilik dari benda yang terikat dengan hak hipotik itu
3. Karena penetapan tingkat oleh hakim; jadi apabila dengan perantaraan oleh hakim diadakan pembagian uang pendapatan lelng dari benda yang dihipotikkan itu kepada para kreditur; kreditur yang tidak kebagian pelunasan piutangnya kehilangan hak hipotiknya oleh karena pembersian.
b. Adapun hapusnya hipotik di luar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu:
1. Dengan musnahnya benda yang dihipotikkan itu, misalnya dengan lenyapnya tanah yang merupakan objek haka hipotik itu oleh karena tenggelam,atau tanah longsor.
2. Dari berbagai peraturan tersebut diatas dapat juga disimpulkan cara-ara hapusnya hak hipotik seperti misalnya dalam pasal 1169 KUH Perdata : kalau pemilik bbenda bergerak yang dihipotikkan itu hanya mempunyai hak bersyarat atas benda tersebut dan hak bersyarat itu terhenti.
3. Dengan berakhirnya jangka waktu untuk mana hak hipotik tersebut di berikan hapuslah hak hipotik tesebut.
Sumber Tulisan (utama)
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Sumber Tulisan (Pendukung)
[1] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Jakarta: PT Pradnya Paramita, 2002), Pasal 1162
[2] Hartono Hadisoeprapto, Op. cit, hal. 61.
[3] http://studentnationaleducation.blogspot.com/2012/07/definisi-dan-pengertian-hipotek-sebagai.html
[4] Ibid, Pasal 1164
[5] Ibid, Pasal 1167
[6] Ex officio adalah jabatan seseorang pada lembaga tertentu karena tugas dan kewenangannya pada lembaga lain.
[7] Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Pasal 315 e
[8] Kitab Undang-Undang Hukum Dagang