Labels

Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 10 November 2014

Dualisme Kepemimpinan DPR RI


Oleh : Bagus Setiawan Hardono

Perseteruan antara pihak KIH (Kualisi Indonesia Hebat) dan KMP (Kualisi Merah Putih) sejak pemilu tanggal 9 Juli 2014 dan bahkan sebelum pemilu, masih berlanjut hingga sekarang. Pihak KMP yang seolah-olah tidak menerima kepemimpinan kubu KIH yaitu Jokowi Dodo seakan-akan ingin membuat sebuah perbandingan di bidang legislatif dan membuahkan hasil yaitu sebuah undang-undang yang membuat DPR RI bisa memilih kepala daerah melalui pemilihan langsung[1]

Hal ini menimbulkan persepsi di masyarakat yang menganggap bahwa pihak KMP seakan-akan ingin berkuasa di Indonesia, jika tidak bisa mejadi Presiden Republik Indonesia maka harus bisa menguasai daerah yang ada di Indonesia malalui pemimpin daerah yang mereka pilih sendiri. Hal ini berujung pada pembuatan anggota DPR tandingan dari pihak KIH yang sekarang tidak ada kejelasan kemana arah, dan fungsi DPR tandingan tersebut. Dalam postingan kali ini saya akan mencoba menjelaskan mengenai dampak dari dualisme kepemimpinan DPR RI dengan tinjauan prinsip ketatanegaraan Indonesia[2].

      A.    Fungsi DPR RI menurut Udang-undang Dasar 1945

Fungsi DPR RI yang diatur dalam undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan[3]. Dalam hal legislasi DPR RI berfungsi untuk membuat dan merancang peraturan perundang-undangan republik Indonesia untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia, dalam fungsi anggaran DPR RI menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD, dan dalam fungsi pengawasan DPR RI berfungsi membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama serta mengawasi jalannya pemerintahan agar tidak bertentangan dengan undang-undang.

      B.     Dampak dari Dualisme Kepemimpinan DPR RI

Dampak dari dualisme kepemimpianan yang sekarang sedang melanda DPR RI adalah terganggunya fungsi-fungsi DPR yaitu seperti perencanaan undang-undang akan berjalan lambat, penetapan APBN akan berlangsung lama yang mengakibatkan pemerintahan akan lebih lama menjalanan program yang sudah dibuat, dan lain-lain. Lebih jauh jika konflik ini terus berkepanjangan maka DPD dan KPK akan mengalami kebuntuan. Agenda internal DPR akan terbengkalai, agenda prolegnas, pembahasan Perppu Pilkada, pembahasan pimpinan KPK, semua terganggu.

Dalam hal ini harusnya pihak yang berseteru bisa secara dewasa bekerjasama untuk sama-sama mengedepankan kepentingan rakyat, bukan kepentingan golongan. Dalam prinsin ketatanegaraan menurut Tahir Azhary, dalam salah satu poin dalam disertasinya menyebutkan bahwa Indonesia menganut asas kekeluargaan dan kerukunan[4]. Jadi harusnya DPR RI mengemukakan asas kekeluargaan dan kerukunan dalam pemecahan masalah dualisme kepemimpinan yang sedang di hadapi DPR saat ini. Tidak seperti seseorang atau kelompok yang seakan-akan haus untuk berkuasan dalam sebuah negara. 

Dalam memecahkan kebuntuan ini harusnya para pihak yang terkait bisa secara dewasa menerima dan memberikan kesempatan untuk orang yang benar-benar serius untuk mensejahterakan rakyat tanpa memandang kepada siapa dia memihak. Para anggota DPR RI harusnya lebih mementingkan kepentingan rakyat daripada kepentingan pribadi ataupun kelompok. Degan mementingkan kepentingan umum yaitu masyarakat maka diharapkan para anggota DPR RI bisa lebih menerima perbedaan dan menjalani lagi program dan fungsi mereka lebih baik lagi untuk kedepannya.


[1] Tegar Arif. DPR TANDINGAN: Ini Risiko Dualisme Kepemimpinan Parlemen, http://news.bisnis.com/read/20141101/15/269600/dpr-tandingan-ini-risiko-dualisme-kepemimpinan
[2] Septi Nur Wijayanti & Iwan Satriawan. (2009). Hukum Tata Negara. Hal. 20
[3] UUD 1945 dan Amandemen. Pasal 20A ayat (1)
[4] Lihat Muhammad Tahir Azhary, Negara Hukum dan Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasi Pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Jakarta, Penerbit Prenada Media, 2003, hal. 97-98
Selengkapnya...
 

#About

Hai, terimakasih telah berkunjung. Saya adalah bongkahan kesederhanaan yang diberi nama Bagus Setiawan Hardono. Berasal dari desa Muntoi Timur, Bolaang Mongondow, Sulawasi Utara

#Blogroll


#Blogger news