Labels

Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 06 September 2016

Rindu ?

Dimana harus kusimpan rindu ini
hatiku telah sesak dan penuh
penuh akan keinginan berjumpa denganmu
wahai kau gadis kurus berkacamata minus

Namamu hadir setiap detik dalam fikiranku
wajahmu terpampang melalui bintang malam
senyummu hadir dalam setiap tidurku
suaramu menggema dalam setiap khayalku

kau tau, malam mungkin telah bosan mendengar keluhanku
angin telah penuh dengan titipan rindu
embun pagi telah bosan mendengar keinginku bertemu dengamu
wahai gadis kurus berkacamata minus

kau pernah bertuah untuk menjaga diri ini
padahal diri ini telah aku hibahkan padamu
kau berkata untuk menjaga hati
padahal kau tau dalam hati ini, namamu tertulis dibawah nama ibuku

aku hanya ingin kau bersabar sedikit lebih lama
bersabar dengan sifatku
bersabar dengan ke egoisanku
bersabar hingga aku pergi menjemputmu dari tangan ibu dan bapakmu
wahai kau gadis berkacamata minusku.


Nanga Mbaling, 06 Agustus 2016
Selengkapnya...

Akhirnya Aku Mengenalmu

Aku orang yang banyak bicara, bahkan kadang tak terarah
namun hari itu aku terdiam, memendam sebuah keinginan
hari itu adalah hari dimana aku mengenalmu
berjalan dan berbincang hingga lupa waktu

Aku selalu berfikir logis, tak pernah peduli dengan hal yang magis
namun hari itu aku tersadar bahwa tak semuanya masuk akal
Kau bagaikan gelombang magis
ketika kau duduk di depanku dengan senyumanmu yang manis

Akhirnya aku mengenalmu,
begitu banyak cerita yang kau tuangkan malam itu
cerita tentang keraguanmu akan keyakinanku
cerita tentang ketakutanmu akan masa lalu
cerita yang membuat diri ini semakin mencintaimu

Aku ingin kau tau
aku bukan pujangga yang bisa memuja kecantikanmu dimana-mana
aku bukan romeo yang mengakhiri dirinya demi cinta katanya
aku hanya orang biasa dengan keinginan yang sederhana
keinginan untuk menjadikanmu pendampingku dengan restu kedua orang tuamu.
Selengkapnya...

Selasa, 10 Mei 2016

Seperempat Hari

1/4 Hari
Waktu dimana senyumanmu aku nikmati sendiri
canda tawa nan indah dari wajah teduh penuh kasih
merasuk kedalam sukma dan meracuni fikiranku
oh kasih, dirimulah satu menjadi racun dalam diri ini

Seribu kalimat telah aku siapkan
semua kemungkinan telah aku fikirkan
namun ketika bersamamu yang bagaikan rembulan
aku bagaikan pungguk, sang perindumu di 1/4 hari itu

Bantul, 10  Mei 2016
Selengkapnya...

Kamis, 28 April 2016

Aku Menunggu

"Oleh : B.S.H."
Di ambang pintu aku menunggu,
kehadiranmu mengetuk fikiran dan moralku.
Diambang pintu aku menunggu,
kepulanganmu sang pelengkap tubuh, penghilang pedih diri.
Tapi kau tak kunjung datang, kabarmu pun tak pernah terbang terbawa angin malam

Sampai kapan aku menunggu ?
Jika umurku tak sampai seribu, maka aku tak bisa lebih lama
Jika keputusasaan selalu menghantuiku, mungkin aku akan mati saja
Karena kau adalah pelengkap sepi, penghibur diri dari segala perih.

Tapi aku akan tetap menunggumu
Disaat mentari bersinar dipagi hari
Diaat burung-burung bermesraan dengan embun pagi
Disaat semua mengatakan untuk berhenti untuk menunggui

Aku tetap menunggumu
Menunggu kau kembali, melengkapi tubuh ini.
Wahai Nurani yang terpenjara sepi, ditelan bumi dikemarin hari.
Kasihan, Bantul, 28 April 2016
Selengkapnya...

Selasa, 29 Maret 2016

Perjalanan

Oleh : B.S.H.
Aku berjalan ditengah kehampaan, berbaur dengan angin, bersatu dengan awan, berjalan beriringan dengan pembawa kematian. Tak tau arah kemana dan untuk apa menuju, tak paham akan hakikat ada dan tiada, tak mengerti tentang kepiluan diri dan mereka.
Terus aku berjalan untuk mencari tempat pemberhentian, sampai pada saat dimana rintik hujan jatuh bertaburan, aku jatuh bersamanya. Sungguh pilu, itulah yang aku rasakan, ketika aku harus jatuh dan bertebaran bersama rintik hujan, seraya melihat kehampaan dari bawah awan.
Namun haruskah aku menangisi kejatuhan ini ? menangisinya karena tidak bisa lagi mencari tempat pemberhentian bersama angin dan awan ? menangis karena berpisah dengan kehampaan ? menangisinya karena harus memulai dari awal ? lalu apakah awal itu ? semesta seperti berputar dalam kepala kecilku, mencaba mencari titik dalam semesta yang bisa menerimaku dan menghapuskan tangisku.
Tapi aku melihat sedikit cahaya dan melihat kegelapan dalam bumi ini. Mungkinkah ini maksudnya ? mungkinkah Sang sutradara memberikan peran yang lebih penting untukku bersama kejatuhan yang aku alami ? mungkinkah jatuhku berpisah dengan kehampaan beserta angin dan awan bisa membawaku bertemu dengan bumi ? fikiran dan nuraniku bergejolak, memberontak bersama semua pasukan argumentasinya, memporak-porandakan tempat kediamanya.
Bumi memang adalah tempat yang penuh dengan misteri, dia melahirkan keindahan sekaligus kejelekan, menampung keburukan serta kebaikan memberikan harapan namun juga menimbulkan keputusasaan.
Untuk saat ini aku sampai pada titik dimana nurani dan fikiran tak lagi bersatu, bercerai mencari pasangan baru, untuk mencoba menempuh perjalanan yang berlainan namun dengan satu tujuan yang aku putuskan tanpa berdasarkan  nurani dan fikiran.
Aku hanya tau satu hal, perjalananku untuk mencari tempat pemberhentian belumlah usai, aku mungkin bisa kembali bersama dan melebur bersama angin dan awan, menemani kehampaan, namun juga bisa berada di tempat penuh misteri ini terjebak dan terjerembab untuk terus merenungi.
Selengkapnya...

Selasa, 15 Maret 2016

Pemberontak ?

Pernahkah kau merasakan waktu berhenti ? Aku pernah.
Tatkala kita bercengkrama asik berdua di tengah kebingungan mereka,
Kita menjadi benalu dalam waktu, menghisap semua kegembiraan diwaktu itu, 
Aku adalah temanmu, yah itulah fikirmu.
Aku pun berharap sama halnya denganmu, menjadi teman yang selalu ada dikala tangis dan bahagia mu. Namun kau hrus tau, teman yang aku maksud adalah menjadi teman hidupmu, bersama dalam bahtera perjalan waktu, menghempaskan semua benalu, karena hanya kita yang boleh menjadi benalu waktu.
Lucu ketika mendengar celoteh kawan,
 kau sudah ditemukan oleh pemilik tulang rusuk yang hilang, kau telah menjadi tubuh utuh bersamanya, bahagia karnanya, dan bersedihpun karenanya.
Karena kau adalah tulang rusuknya. Itulah kata mereka.
Namun taukah kamu ?
aku sempat bertanya kepada Tuhan dengan nada yang penuh akan emosi dan terdengar egois, “benarkah kau adalah tulang rusuknya ? atau kau hanya main-main Tuhan sebab dia terlihat begitu kesakitan, seperti terdapat bagian yang tidak pas dalam dirinya ?“
 Tapi seperti biasa,
 Tuhan mungkin tak mau lagi berurusan dengan makhluk pemberontak sepertiku, yang sellau menolak permintaanya namun banyak meminta kepadanya, percaya kepadanya namun selalu mempertanyakannya.
Aku memang pemberontak
Aku berontak pada ketidakpatutan serta ketidakpantasan.
Aku berontak karena kau memang tidak pantas dan tidak patut bersamamanya, 
bukan kerena aku lebih pantas dan lebih baik, tidak !
 Tapi karena kau memang berhak untuk bahagia, 
bahagia melalui pencarian yang sempurna.

Selengkapnya...

Kamis, 03 Maret 2016

Mawar Biru dan Alam Liar


Taukah kau mawar biru ? Dia adalah sebuah bunga dari jenis bunga yang indah yaitu bunga mawar. Warnanya begitu kas, jenisnya yang begitu langka mengundang decak kagum orang yang melihatnya membuat setiap orang menginginkannya.

Dia adalah simbol akan cinta dan kemakmuran namun juga disimbolkan sebagai ketidak mungkinan karena kesulitan serta tantangan untuk mendapatkannya.
Dia tidak bisa tumbuh dialam liar, tidak tumbuh disembarang tempat, dia adalah simbol dari kelangkaan, sebuah keunikan alami yang menggugah imajinasi dan spekulasi. Siapakah yang bisa mendapatkan indahnya warna biru dalam mawar itu ? siapa yang menciptakannya ? pastilah dia yang Maha Kuasa akan segalanya.

Itulah mawar biru, sebuah perumpamaan yang sangat cocok untuk dirimu. Kau adalah simbol cinta bagi para pemujamu, melihat mu tersenyum adalah berkah, melihatmu tertawa adalah anugrah bersamamu mendatangkan cinta.
Hilang semua kesusahan ketika bersamamu, bak seorang yang gila, hanya bisa tersenyum tanpa beban dunia.  

Warna birumu adalah hijab mu, membuat mu tak bisa terjamah alam liar, hanya bisa berada ditempat tertentu, tidak di alam liar seperti aku.
Sungguh aku tak tau perihal kehadiranmu, apakah merupakan berkah atau bencana untukku. Apakah cinta atau malapetaka yang datang padaku. Namun, aku telah melihatmu sebagai mawar biru di kampusku.

Do’aku bagi penciptamu, semoga tangan ini tak merusak indahnya dirimu, memudarkan warna biru mu, dan mengugurkan setiap daun dalam tangkaimu. Sebab, kau begitu indah, bahkan bagi alam liar sepertiku.

Selengkapnya...

Selasa, 16 Februari 2016

Pembentukan Mahkamah Konstitusi di Indonesia

Oleh : B.S.H.

A.  Sejarah Mahkamah Konstitusi di Indonesia
Membicarakan Mahkamah Konstitusi atau yang sering di sebut MK di Indonesia berarti tidak dapat lepas jelajah historis dari konsep dan fakta mengenai judicial review, yang sejatinya merupakan kewenangan paling utama lembaga MK. Terdapat beberapa momen dari jelajah histories yang patut dicermati antara lain ; kasus Madison vs Marbury di AS dan gagasan Mohammad Yamin dalam sidang BPUPKI.
Berdirinya Mahkamah Konstitusi sebagai Special Tribunal secara terpisah dari Mahkamah Agung, mengemban tugas khusus, merupakan konsepsi yang dapat ditelusuri jauh sebelum negara kebangsaan yang modern (modern nation-state), yang pada dasarnya menguji keserasian norma hukum yang lebih rendah dengan norma hukum yang lebih tinggi. Sejarah modern judicial review, yang merupakan ciri utama kewenangan Mahkamah Konstitusi, di Amerika Serikat dilakukan oleh Mahkamah Agung, dimulai sejak terjadinya kasus Marbury versus Madison (1803). Mahkamah Agung Amerika Serikat yang waktu itu di ketuai oleh Hakim Agung John Marshall memutus sengketa yang pada dasarnya bukanlah apa yang dimohonkan untuk diputus oleh kewenangannnya sebagai ketua Mahkamah Agung.
Para penggugat (William Marbury, Dennis Ramsay, Robert Townsend Hooe, dan Willia Harper) memohonkan agar ketua Mahkamah Agung sebagai kewenangannnya memerintahkan pemerintah mengeluarkan write of mandamus[1] dalam rangka penyerahan surat-surat pengangkatan mereka. Tetapi Mahkamah Agung dalam putusannnya membenarkan bahwa pemerintahan John Adams telah melakukan semua persyaratan yang ditentukan oleh hukum sehingga William Marbury dan kawan-kawan dianggap memang berhak atas surat-surat pengangkatan mereka. Namun Mahkamah Agung sendiri menyatakan tidak berwenang memerintahkan kepada aparat pemerintah untuk menyerahkan surat-surat yang dimaksud. Mahkamah Agung menyatakan bahwa apa yang diminta oleh penggugat, yaitu agar Mahkamah Agung mengeluarkan write of mandamus sebagaimana ditentukan oleh Section 13 dari Judiciary Act tahun 1789 tidak dapat dibenarkan karena ketentuan Judiciary Act itu sendiri justru bertentangan dengan Article III Section 2 Konstitusi Amerika Serikat. Atas dasar penafsiran terhadap konstitusi-lah perkara ini diputus oleh John Marshall. Keberanian John Marshall dalam kasus itu menjadi preseden dalam sejarah Amerika yang kemudian berpengaruh luas terhadap pemikiran dan praktik hukum di banyak negara. Semenjak itulah, banyak undang-undang federal maupun undang-undang negara bagian yang dinyatakan bertentangan dengan konstitusi oleh Supreme Court.
Momen yang patut dicatat berikutnya dijumpai dalam salah satu rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau yang disebut BPUPKI. Mohammad Yamin menggagas lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa di bidang pelaksanaan konstitusi, lazim disebut constitutioneele geschil atau constitutional disputes. Gagasan Yamin berawal dari pemikiran perlunya diberlakukan suatu materieele toetsingrecht (uji materil) terhadap Undang-Undang. Mohammad Yamin mengusulkan perlunya Mahkamah Agung diberi wewenang “membanding” undang-undang. Namun usulannya disanggah oleh Soepomo dengan empat alasan bahwa (i) konsep dasar yang dianut dalam UUD yang tengah disusun bukan konsep pemisahan kekuasaan (separation of power) melainkan konsep pembagian kekuasaan (distribution of power), selain itu, (ii) tugas hakim adalah menerapkan undang-undang, bukan menguji undang-undang, (iii) kewenangan hakim untuk melakukan pengujian undang-undang bertentangan dengan konsep supremasi Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan (iv) sebagai negara yang baru merdeka belum memiliki ahli-ahli mengenai hal tersebut serta pengalaman mengenai judicial review. Akhirnya, ide itu tidak jadi diadopsi dalam UUD 1945.
Tetapi setelah terjadinya krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada tahun 1998 yang berdampak pada berbagai aspek kehidupan sosial, politik, dan hukum. Gagasan Mohammad Yamin muncul kembali pada proses amandemen UUD 1945. Gagasan membentuk Mahkamah Konstitusi mengemuka pada sidang kedua Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR RI (PAH I BP MPR), pada Maret-April tahun 2000. Mulanya, MK akan ditempatkan dalam lingkungan MA, dengan kewenangan melakukan uji materil atas undang-undang, memberikan putusan atas pertentangan antar undang-undang serta kewenangan lain yang diberikan undang-undang. Usulan lainnya, MK diberi kewenangan memberikan putusan atas persengketaan kewenangan antarlembaga negara, antar pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan antar pemerintah daerah. Dan setelah melewati perdebatan panjang, pembahasan mendalam, serta dengan mengkaji lembaga pengujian konstitusional undang-undang di berbagai negara, serta mendengarkan masukan berbagai pihak, terutama para pakar hukum tata negara, rumusan mengenai pembentukan Mahkamah Konstitusi diakomodir dalam Perubahan Ketiga UUD 1945. Hasil Perubahan Ketiga UUD 1945 itu merumuskan ketentuan mengenai lembaga yang diberi nama Mahkamah Konstitusi dalam Pasal 24 Ayat (2) dan Pasal 24C UUD 1945 serta Pasal 7B pada 9 November 2001.
B.  Pembentukan Mahkamah Konstitusi di Indonesia
Jika kita melihat sejarah terbentuknya atau munculnya ide pembetukan Mahkamah Konstitusi atau yang sering disebut MK sebagaimana telah dikemukakan diatas, utamanya tentang Mohammad Yamin yang memperjuangkan terbentuknya MK serta berbagai elemen lain, maka bukan tanpa alasan mereka ingin Mahkamah Konstitusi dibentuk. Hal ini karena Ide pembentukan Mahkamah Konstitusi merupakan ekses dari perkembangan pemikiran hukum dan ketatanegaraan modern yang muncul pada abad ke-20 ini. Di negara-negara yang tengah mengalami tahapan perubahan dari otoritarian menuju demokrasi, ide pembentukan MK menjadi diskursus penting. Krisis konstitusional biasanya menyertai perubahan menuju rezim demokrasi, dalam proses perubahan itulah MK dibentuk. Pelanggaran demi pelanggaran terhadap konstitusi, dalam perspektif demokrasi, selain membuat konstitusi bernilai semantik[2], juga mengarah pada pengingkaran terhadap prinsip kedaulatan rakyat.
Apabila dilihat lebih lanjut, pembentukan MK didorong dan dipengaruhi oleh kondisi faktual yang terjadi pada saat itu, yauti sebagai berikut.
1.    Sebagai konsekuensi dari perwujudan negara hukum yang demokratis dan negara demokrasi yang berdasarkan hukum. Kenyataan menunjukkan bahwa suatu keputusan yang dicapai dengan demokratis tidak selalu sesuai dengan ketentuan UUD yang berlaku sebagai hukum tertinggi. Oleh karena itu, diperlukan lembaga yang berwenang menguji konstitusionalitas undang-undang.
2.  Pasca Perubahan Kedua dan Perubahan Ketiga, UUD 1945 telah mengubah relasi kekuasaan dengan menganut sistem pemisahan kekuasaan (separation of powers) berdasarkan prinsip checks and balances. Jumlah lembaga negara dan segenap ketentuannya yang membuat potensi besar terjadinya sengketa antarlembaga negara. Sementara itu, perubahan paradigma supremasi MPR ke supremasi konstitusi, membuat tidak ada lagi lembaga tertinggi negara yang berwenang menyelesaikan sengketa antarlembaga negara. Oleh karena itu, diperlukan lembaga tersendiri untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
3.   Kasus pemakzulan (impeachment) Presiden Abdurrahman Wahid oleh MPR pada Sidang Istimewa MPR pada 2001, mengilhami pemikiran untuk mencari mekanisme hukum yang digunakan dalam proses pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden agar tidak semata-mata didasarkan alasan politis semata. Untuk itu, disepakati perlunya lembaga hukum yang berkewajiban menilai terlebih dahulu pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden yang dapat menyebabkan Presiden dan/atau Wakil Presiden diberhentikan dalam masa jabatannya.
Sedangkan menurut Prof. Jimly Asshiddiq, dengan adanya perubahan dalam UUD 1945 seperti diatas, prinsip negara hukum yang dianut dipertegas dengan (a) diaturnya mekanisme penegakan hukum dimulai  dari  penegakan konstitusi sebagai hukum tertinggi. Sebagai akibat perubahan itu, (b) dipandang perlu untuk diadakan mekanisme guna memutus sengketa kewenangan yang mungkin terjadi antar lembaga-lembaga yang mempunyai kedudukan yang satu sama lain bersifat sederajat, yang kewenangannya ditentukan dalam UUD, (c) perlu dilembagakan adanya peranan hukum dan hakim yang dapat mengontrol proses dan produk keputusan-keputusan politik yang hanya mendasarkan diri pada prinsip majority rule. Karena itu, fungsi-fungsi judicial review atas konstitusionalitas undang-undang dan proses pengujian hukum atas tuntutan pemberhentian terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dikaitkan dengan fungsi MK. Di samping itu, (d) juga diperlukan adanya mekanisme untuk memutuskan berbagai persengketaan yang timbul yang tidak dapat diselesaikan malalui proses peradilan yang biasa,  seperti  sengketa  hasil  pemilu  dan  tuntutan  pembubaran  sesuatu  partai  politik. Perkara-perakara semacam ini berkaitan erat dengan hak dan kebebasan warganegara dalam dinamika sistem politik demokratis yang dijamin oleh UUD. Karena itu, fungsi- fungsi penyelesaian sengketa atas hasil pemilihan umum dan pembubaran partai politik juga dikaitkan dengan kewenangan MK.
Berdasarkan alasan diataslah maka indonesia perlu kiranya pada saat itu membentuk peradilan yang khusus dan berwenang menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan undang-undang, seperti menguji undang-undang terhadap UUD, memutuskan sengketa kewenangan antar lembaga yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutuskan sengketa hasil pemilihan umum, dan memutuskan  pembubaran  partai  politik.


Sumber Tulisan:
Jimly Asshiddiqie. Model-Model Pengujian Konstitusional Di Berbagai Negara. Jakarta: Konstitusi Press. 2005.



[1] Write of mandamus merupakan suatu alas dasar bagi seseorang untuk menjalankan tugas yang sesuai dengan kewenangan yang diberikan padanya. (Jimly Asshiddiq : 2005, hal. 18-21)
[2] Nilai semantik menunjukkan bahwa konstitusi itu secara hukum tetap berlaku, tetapi dalam kenyataannya hanya sekedar untuk memberi bentuk dari tempat yang telah ada dan untuk melaksanakan kekuasaan politik.
Selengkapnya...
 

#About

Hai, terimakasih telah berkunjung. Saya adalah bongkahan kesederhanaan yang diberi nama Bagus Setiawan Hardono. Berasal dari desa Muntoi Timur, Bolaang Mongondow, Sulawasi Utara

#Blogroll


#Blogger news