Labels

Diberdayakan oleh Blogger.

Sabtu, 24 Januari 2015

PENEGAKAN (ILUSI) HUKUM DI INDONESIA

Oleh : Bagus S. Hardono
    

Indonesia adalah salah satu negara yang mengakui adanya hukum yang berlaku dan juga negara yang mengakui bahwa hukum adalah panglima tertinggi di negara ini. Di setiap perbuatan kenegaraan ataupun perbuatan masyarakat semuanya diatur oleh hukum. Akan tetapi pertanyaanya adalah apakah hukum di Indonesia sudah benar-benar menjadi penglima tertinggi di Indonesia ? apakah hukum di tegakan ? ataukah hukum di Indonesia malah di bengkokkan ?

Pertanyaan yang selalu muncul disetiap warga negara termasuk saya yang masih dan selalu merasa sebagai warga negara Indonesia. Kita melihat banyak ketimpangan-ketimpangan yang terjadi dalam penegakan hukum di Indonesia yang membuat sebagian masyarakat Indonesia tidak percaya bahwa Indonesia ini adalah negara hukum.

Banyaknya elit pemerintahan yang seakan kebal terhadap hukum juga menjadi pertanyaan besar benarkah hukum menjadi panglima tertinggi di Indonesia. Kita masih ingat ketika anak dari M. Hatta Rajasa yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia yang menabrak dan mengakibatkan orang terluka dan bahkan meninggal dunia lolos begitu saja dari jeratan hukum yang berlaku. Bahkan konon katanya anaknya tidak pernah di tahan seharipun bahkan sejampun dalam penjara.

Apakah memang ada perlindungan khusus bagi anak dari para mentri yang bertugas ? apakah mentri dan keluarganya mendapatkan hak imunitas dari negara seperti halnya hak istimewa yang di dapatkan oleh para Diplomat ? tentu saja jawabannya tidak. Tidak ada yang mengatur dan tidak ada dasar hukum mengenai hal tersebut. Di Indonesia baik presiden maupun siapapun selaku pejabat pemerintahan yang melakukan kejahatan atau tindak pidana harus dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Baru itulah yang namanya negara hukum dan hukum di jadikan sebagai panglima tertinggi dalam sebuah negara.

Akan tetapi sangat disayangkan bahwa di Indonesia masih tampak jelas nepotisme yang berlaku, atau bahkan para penegak hukum takut untuk menghukum para keluarga pejabat negara karena adanya kekuatan yang mereka sendiri tidak bisa melawannya. Lalu apakah kita masih mengatakan bahwa di Indonesia itu mengenal lembaga eksekutif, legislative, dan yudikatif yang berbeda ranah kerjanya serta tidak boleh saling intervensi satu sama lain.

Ketika jajaran yudikatif di tingkat yang rendah, misalnya kepolisian tidak bisa melawan pihak eksekutif yang mempunyai pangkat yang lebih tinggi darinya karena menghormatinya ataupun takut padanya atau mungkin juga karena adanya intervensi dari dirinya. Tentunya masih banyak kasus kasus yang menandakan bahwa penegakkan hukum di Indonesia hanyalah sebuah ilusi dari para politikus negeri ini. Bukankah agenda awal dari reformasi adalah untuk menegakkan hukum ? di mana mereka para “angkatan 98” yang aktanya ingin menegakkan hukum di Indonesia ? hilangkah idealism mereka setelah menduduki posisi dan jabatan yang strategis di negara ini ?

Bahkan saya berfikir mareka yang kehilangan idealismenya saat ini mungkin pada saat menumbangkan masa orde baru dan menyuarakan reformasi dengan menegakkan hukum setinggi-tingginya hanyalah sebagai batu loncatan politis untuk mereka agar mereka mendapatkan legitimasi dari orang banyak. Kita melihat kenyataan bahwa hukum di Indonesia masihlah “dikalahkan” oleh politik. Pembuatan hukum yang tidak mementingkan kepentingan orang banyak melainkan hanya mementingkan kepentingan politik sangat terlihat jelas dalam hukum negara ini. Setiap orang yang mencoba menegakkan hukum di negara ini seakan di hilangkan dangan cara politik, bahkan lebih parahnya lagi ada anggapan yang mengatakan bahwa hukum di Indonesia telah dipolitisasi. Sedangkan kita ketahui bersama bahwa hukum dan politik itu sangatlah berbeda. Hukum akan selalu mengerjakan dan menunaikan apa yang ia katakan (tuliskan). Sedangkan politik adalah apa yang ia ketakan belum tentu akan dia kerjakan jika dia menganggap suatu saat itu tidak perlu.

Belum lagi kasus yang sedang terjadi saat ini di mana antara pihak yang saat ini mungkin masih konsisten dengan idealismenya untuk menegakkan hukum dan semoga akan selalu konsisten yaitu pihak KPK ketika ingin menegakkan hukum terhadap calon petinggi polri mendapatkan hadangan yang sangat besar dari pihak terkait. Bukankah keudanya mempunyai tujuan yang sama yaitu sama-sama ingin menegakkan hukum di Indonesia ? banyak masyarakat yang menjadi kebingungan akibat dari pertikaian antara kedua lembaga yang mempunyai tujuan yang sama ini. Masyarakat seakan dibuatkan presepsi bahwa hukum di Indonesia hanyalah untuk egelintir orang bukan untuk semua orang, hukum di Indonesia hanya untuk rakyat dan pejabat rendah bukan untuk mereka para penguasa dan pemegang kepentingan. Hukum di Indonesia malah jauh dari apa yang diagendakan pada saat awal reformasi. Hukum di Indonesia telah bengkok dan tidak pernah tegak berdiri akibat dari kepntingan-kepentingan segelintir orang yang bermain dibelakangnya.

Lalu apakah pemerintah masih bersikeras mengatakan bahwa pemerintah akan menegakkan hukum setinggi-tingginya ketika presiden Joko Widodo sebagai kepala pemerintahan seakan hanya diam seperti presiden sebelumnya yaitu Susilo Bambang Yudhoyono mendiamkan kasus yang terjadi antara pihak polri dan KPK ini. Berhentilah mengatakan omong kosong, itulah yang ingin kami sampaikan, semua agenda penegakkan hukum di Indonesia hanyalah buaian para politikus untuk mendapatka legitimasi dari rakyat. Haruskah nantinya rakyat yang menegakkan hukum mereka sendiri ? jika negara ini terus menerus membiarkan penegakkan humun menjadi ilusi maka bukan tidak mungkin rakyat akan bertindak anarki dan akan menegakkan hukum mereka sendiri. Dan mungkin saat ini di sekitar kita telah banyak terjadi.

Beberapa arti kata :
*Hak Imunitas : hak yang diberikan pada para Diplomat dimana mereka tidak bisa dihukum atas tindak kejahatan yang mereka lakukan di negara di mana ia ditempatkan jika ia melakukan suatu kejahatan. Termasuk di dalamnya dia tidak bisa di jadikan sebagai seorang saksi dari sebuah kasus yang terjadi.
*KPK : Komisi Pemberantasan Korupsi
*POLRI : Polisi Republik Indonesia
*Angkatan 98 : adalah mereka para aktivis yang memperjuangkan agenda reformasi serta mereka yang telah berhasil meruntuhkan era orde baru yang dipimpin oleh presidensaat itu yaitu presiden Suharto.

 

#About

Hai, terimakasih telah berkunjung. Saya adalah bongkahan kesederhanaan yang diberi nama Bagus Setiawan Hardono. Berasal dari desa Muntoi Timur, Bolaang Mongondow, Sulawasi Utara

#Blogroll


#Blogger news