Setelah
keluarnya UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan otomatis
menggantikan/menghapus UU nomor 14 tahun 1992. Dalam UU terbaru ini terdapat
banyak perubahan terutama mengenai sanksi/denda yang harus dibayarkan ketika
kita terkena tilang karena melanggar peraturan lalu lintas melanggar aturan
lalu lintas. Berikut adalah sanksi/denda
yang harus kita bayarkan jika kita terkena tilang akibat dari melanggar
peraturan lalu lintas :
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor
yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4
bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). -Pasal 281.
2. Setiap pengendara kendaraan bermotor
yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
(dua ratus lima puluh ribu rupiah). -Pasal 288 ayat (2)
3. Setiap pengendara kendaraan bermotor
yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu
rupiah). -Pasal 280
4. Setiap pengendara sepeda motor
yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu
utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua
ratus lima puluh ribu rupiah). -Pasal 285 ayat (1)
5. Setiap pengendara mobil yang
tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu
mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima
ratus ribu rupiah. -Pasal 285 ayat (2)
6. Setiap pengendara mobil yang
tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman,
dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp
250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). -Pasal 278
7. Setiap pengendara yang melanggar
rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau
denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah). -Pasal 287 ayat (1)
8. Setiap pengendara yang melanggar
aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima
ratus ribu rupiah). -Pasal 287 ayat (5)
9. Setiap pengendara yang tidak
dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan
Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda
paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah). -Pasal 288 ayat (1)
10. Setiap pengemudi atau penumpang yang
duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua
ratus lima puluh ribu rupiah). -Pasal 289
11. Setiap pengendara atau penumpang
sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua
ratus lima ribu rupiah). -Pasal 291 ayat (1)
12. Setiap orang yang mengemudikan
Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan
kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
(dua ratus lima puluh ribu rupiah). -Pasal 293 ayat (1)
13. Setiap orang yang mengemudikan
Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama
15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
-Pasal 293 ayat (2)
14. Setiap pengendara sepeda motor yang
akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan
paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 dua ratus lima puluh
ribu rupiah). -Pasal 294
So, kawan jika tidak ingin ditilang di jalan
maka sebaiknya periksa terlebih dahulu kelengkapan motor beserta surat2nya. Jangan
samapai kita lagi asik2nya jalan terus kena tilang karena ketidak lengkapan
surat2, baik motornya maupun orang yang mengendarainya.
Sumber
:
UU
no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
UU
no. 14 tahun 1992 tentang lalu lintas dan angkutan jalan