Labels

Diberdayakan oleh Blogger.

Kamis, 26 Juni 2014

Sanksi bagi pelanggar aturan lalu lintas (uu no. 22 th. 2009)

Setelah keluarnya UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan otomatis menggantikan/menghapus UU nomor 14 tahun 1992. Dalam UU terbaru ini terdapat banyak perubahan terutama mengenai sanksi/denda yang harus dibayarkan ketika kita terkena tilang karena melanggar peraturan lalu lintas melanggar aturan lalu lintas.  Berikut adalah sanksi/denda yang harus kita bayarkan jika kita terkena tilang akibat dari melanggar peraturan lalu lintas :

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). -Pasal 281.

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). -Pasal 288 ayat (2)

3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah). -Pasal 280

4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). -Pasal 285 ayat (1)

5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah. -Pasal 285 ayat (2)

6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). -Pasal 278 

7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah). -Pasal 287 ayat (1)

8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah). -Pasal 287 ayat (5)

9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah). -Pasal 288 ayat (1)

10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). -Pasal 289

11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima ribu rupiah). -Pasal 291 ayat (1)

12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). -Pasal 293 ayat (1)

13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000 (seratus ribu rupiah). -Pasal 293 ayat (2)

14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 dua ratus lima puluh ribu rupiah). -Pasal 294

So, kawan jika tidak ingin ditilang di jalan maka sebaiknya periksa terlebih dahulu kelengkapan motor beserta surat2nya. Jangan samapai kita lagi asik2nya jalan terus kena tilang karena ketidak lengkapan surat2, baik motornya maupun orang yang mengendarainya.

Sumber :
UU no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
UU no. 14 tahun 1992 tentang lalu lintas dan angkutan jalan

Selengkapnya...

Senin, 23 Juni 2014

DPR dan DPD : Pahlawan dan Pembantu Pahlawan



Seperti yang kita ketahui bersama, hasil amandemen UUD 1945 telah mengubah sistem dan struktur parlemen di Indonesia yang semula menerapkan sistem unicameral sekarang menjadi bicameral. Pada hakekatnya dulu antara DPD dan DPR berada dalam satu kamar (unicameral) yang menyebabkan tidak adanya/menghilangnya fungsi dari DPD karena semua diambil alih oleh DPR. Oleh karena itu, maka DPD mengajukan perubahan terhadap UUD 1945 dan hasilnya terbentuklah sistem bicameral.

Pada hakekatnya sistem bicameral ini memisahkan antara kamar DPD dan DPR untuk (1) memaksimalkan keterwakilan (representation) dan (2) membangun sistem checks and balances dalam lembaga perwakilan, serta membuka peluang pembahasan berlapis (redundancy) untuk memperluas dan memperdalam proses pengambilan keputusan-keputusan politik yang berdampak besar bagi rakyat. (Ginadjar Kartasasmita, op. cit., hlm. 10)

Giovanni Sartori membagi model bikameral menjadi 3 jenis, yaitu: (1) sistem bikameral yang lemah (soft bicameralism), yaitu apabila kekuatan salah satu kamar jauh lebih dominan atas kamar yang lainnya; (2) sistem bikameral yang simetris atau relatif sama kuat (symmetric bicameralism atau strong bicameralism), yaitu apabila antara dua kamar nyaris sama kuat; (3) perfect bicameralism, yaitu apabila kekuatan antara kedua kamar seimbang.

Yang dianut Indonesia sekarang ini adalah soft bicameralism  yaitu di mana salah satu kamar jauh lebih mendominasi atas kamar yang lainnya. Ini terlihat jelas antara DPD dan DPR di mana kekuasaan yang dimiliki DPR jauh lebih besar daripada kekuasaan yang dimiliki oleh DPD. Padahal jika difikir kembali harusnya kekuasaan yang mereka miliki seimbang karena mereka sama-sama merupakan sebuah lembaga perwakilan yang memiliki fungsi dan tujuan sendiri.

Salah satu contoh adalah salah ketika dalam pembentukan peraturan atau undang-undang DPD sama sekali tidak mempunyai kekuasaan untuk memutuskan atau berperan dalam proses pengambilan keputusan sama sekali. DPD hanya terlibat dalam proses pengajuan sampai pembahasan saja sedangkan untuk proses persetujuan merupakan kewenangan dari DPR dan president.

Polemik yang terjadi sebenarnya sudah sangat lama. DPD sudah sering mengajukan PK kepada mahkama konstitusi mengenai UUD 1945 yang sangat membatasi fungsi dan kewenangan DPD. Padahal jika kita berfikir kembali betapa sulinya menjadi anggota DPD karena kita harus memenangkan suara di satu daerah dan itupun tanpa kendaraan partai politik. Berbeda halnya dengan DPR yang hanya perlu memenangkan suara di suatu wilayah maka dia sudah bisa menjadi anggota DPR dan itupun sudah dibantu oleh kendaraan politik.

Harusnya sebuah perjuangan yang kuat mengharuskan tanggungjawab yang besar dan sebuah tanggungjawab yang besar mempunyai kewenangan yang besar pula. Akan tetapi berbeda halnya yang terjadi dinegara kita, seakan-akan para pejuang daerah tidak terlihat perjuangannya dan seringkali dianggap sebagai actor yang berperan di belakang layar dan DPRlah yang menjadi actor utamanya.

Hak dan kewajiban yang harusnya sama didapatkan oleh DPD dan DPR untuk menjalankan tugas dan fungsinya dibatasi oleh peraturan-peraturan yang hanya menguntungkan pihak DPR saja seakan-akan merekalah pahlawan dari Negara dan DPD adalah yang membantu pahlawan itu.
Selengkapnya...

Minggu, 22 Juni 2014

Negeri Berlubang

        Sebuah lubang yang ditutupi dengan membuat lubang lain hanya seperti mengerjakan sesuatu pekerjaan yang sangat melelahkan tapi tidak ada hasilnya. ~Bagus S. Hardono


B.S.H.

Pagi yang indah menyambutku di pagi hari ini, suara burung yang menikmati pagi pun seakan menjadi pertanda betapa indahnya pagi hari ini. Suasana tenang dan tentram tempat ini menambah keindahan pemandangan dari lantai 4 sebuah asrama mahasiswa tempat aku tinggal sekarang.

Sejenak aku termenung memikirkan kondisi Negeri yang aku tinggali saat ini, betapa butanya saya yang baru menyadari sisi gelap dari Negeri ini. Sejak kecil saya tidak pernah peduli akan apa yang terjadi pada Negeri tempat saya tinggal ini sampai akhirnya saya beranjak dari masa bahagia saya untuk menjemput mimpi barulah saya sadar bahwa Negeri ini perlu bantuan dari kita.

Betapa mirisnya melihat tingkah laku para elit politik yang menganggap diri mereka sebagai kaum Burjois, mereka menjadikan Negeri seperti ladang uang untuk kepentingan mereka sendiri atapun kelompoknya. Mereka menggali dan terus menggali semua kekayaan Negeri ini sehingga menyebabkan banyak lubang dalam setiap sisinya.

Siapa yang akan menutup lubang tersebut ? Tentu saja yang akan menutupnya adalah  kaum Proletar. Taukah siapa kaum Proletar itu? itu adalah masyarakat Negeri ini ! Kita bekerja dan mendapatkan hasil untuk dibagikan kenegeri tempat kita tinggal karena memang merupakan kewajiban kita, tapi di sisi lain kita menutupi lubang dalam Negeri ini yang digali dan dibiarkan saja olah para Burjois tersebut. 

Negeri ini sangatlah kaya tapi syangnya para pemimpinnya yang kebanyakan lulusan dari perguruan tinggi terbaik dalam dan luar negeri bertingkah layaknya raja yang tidak ada rasa kemanusiaan. Dimana otak mereka ? mereka dipilih dan diberi kekuasaan olah rakyat tapi digunakannya kekuasaan itu bukan untuk rakyat. Negeri ini juga punya banyak bahan baku yang bisa dipakai untuk mengecor lubang-lubang bekas galian para tikus yang berkedok sebagai elit politik itu. Kita sudah terikat akan lubang yang diciptakan para kaum politik itu, kita sudah dibodohi oleh merka yang untuk bekerja dan menutupi lubang yang mereka buat. Merkalah yang telah membuat lubang-lubang dalam negeri ini tapi kitalah yang harus menutupinya. Kita telah terikat akan lubang-lubang itu sejak kita lahir di negeri yang indah dari luarnya ini.

Pantas saja jika banyak orang yang cerdas dari Negeri ini memilih untuk mengabdikan diri mereka kenegeri lain karena mereka sadar bahwa ketika mereka bekerja di negeri ini hasil mereka akan dibagi untuk menutup lubang-lubang itu tapi jika mereka bekerja di luar maka hasil mereka akan mereka nikmati sendri.

Tapi karena kita hidup dan besar di negeri yang terlhat indah dari luarnya tapi sayang terdapat lubang-lubang di dalamnya kawan maka kita harusnya membalas semua apa yang di berikan negeri ini kepada kita dengan cara mengusir para tikus itu dan ambil kedudukannya serta tutupi lubang-lubang yang sudah ada dengan cara mengecornya dengan bahan baku yang berasal dari negeri yang kaya ini.




Selengkapnya...
 

#About

Hai, terimakasih telah berkunjung. Saya adalah bongkahan kesederhanaan yang diberi nama Bagus Setiawan Hardono. Berasal dari desa Muntoi Timur, Bolaang Mongondow, Sulawasi Utara

#Blogroll


#Blogger news