Labels

Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 20 Januari 2015

Cicak Vs Buaya ; Sinetron Poli-(si)-tikus

oleh : Bagus S. Hardono

Sinetron yang terjadi di negeri kita tercinta ini bukan sekedar sinetron biasa yang seirng tampil di layar kaca setiap malamnya. Jika senetron yang tampil di layar kaca adalah kebanyakan dari kisah fiktif semata maka sinetron cicak vs buaya ini adalah kisah nyata yang telah, sedang, dan mungkin adakan berlanjut ke jilid selanjutnya. Cicak di sini diperankan oleh pihak KPK sedangkan Buaya adalah pihak kepolisian. Jika melihat ukurannya mungkin kita bisa tau bahwa buayalah yang akan memenangkan pertarungan, tapi siapa yang tau.

Cicak vs buaya pertama kali dimunculkan pada kasus mantan Kabareskim Mabes Polri yaitu Komjen Polisi Susno Duadji. Peristilahan cicak melawan buaya inipun lahir dari ucapannya yang mengatakan bahwa “Kalau orang berprasangka, saya tidak boleh marah, karena kedudukan ini (Kabareskrim) memang strategis. Tetapi saya menyesal, kok masih ada orang yang goblok. Gimana tidak goblok, sesuatu yang tidak mungkin bisa ia kerjakan kok dicari-cari. Jika dibandingkan, ibaratnya, di sini buaya di situ cicak. Cicak kok melawan buaya. Apakah buaya marah? Enggak, cuma menyesal. Cicaknya masih bodoh saja. Kita itu yang memintarkan, tapi kok sekian tahun nggak pinter-pinter. Dikasih kekuasaan kok malah mencari sesuatu yang nggak akan dapat apa-apa.” (tempo.co)

Jelas dari perkataan dia tersebut seakan-akan bahwa adalah tidak mungkin cicak bisa menang melawan buaya yang saat itu sedang di incar oleh pasukan cicak. KPK yang pada saat itu diketuai oleh Antasari Azhar diserang habis-habisan oleh pihak yang tergolong dalam aliansi buaya itu, yaitu para pendukung koruptop. Mulai dari wakil pemimpin KPK yang dituduhkan dengan tuduhan yang tidak jelas sampai ketua KPK yaitu pak Antasari Azhar yang dituduhkan sebagai otak dari pembunuhan Nasrudin. Dengan digantungnya kasus dari mantan ketua KPK tersebut sekaligus menghilangkan bukti-bukti kasus yang lain, salah satunya adalah kasus century.

Akan tetapi pada akhirnya mantan Kabareskrim mabes polri tersebut yaitu Susno Duadji terbukti bersalah atas kasus korupsi PT Salma Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Selanjutnya Susno Duadji di vonis hukuman selama 3,5 tahun penjara.  

Dengan demikian berakhirlah kasus cicak vs buaya jilid satu. Yang menurut saya tidak dimenangkan oleh siapapun karena terbukti untuk membuktikan kasus korupsi di Indonesia masihlah dalam tahap yang mungkin atau tidak mungkin. Bagaimana tidak ketika kasus korupsi dan yang melakukan korupsi adalah pihak kepolisian maka akan selalu ada yang menjadi “tersangka” dari pihak KPK.

Lebih jauh terjadi lagi kasus cicak vs korupsi jilid 2 yang masih diperankan oleh pemeran yang sama, KPK dan pihak kepolisian. Ketua KPK yang saat itu telah berganti menjadi pak Abraham Samad (sampai sekarang) mencoba menahan dan membuktikan kasus korupsi simulator sim yang dilakukan oleh dua jendral polisi yang masih aktif yaitu Irjen Djoko Susilo dan Brigjen Didik Purnomo. Pada saat itu adalah pertama kalinya cicak memasuki sarang buaya yang sampai-sapai membuat cicak tersebut tidak diizinkan keluar selama satu hari dari sarang buaya tersebut, walaupun setelah adanya perundingan sang cicak bisa dikeluarkan dengan membawa alat bukti yang mereka ambil dari sarang buaya tersebut.

Pada jilid 2 kali ini pihak kepolisian menyerang penyidik KPK yang berasal dari kepolisian itu sendir dengan kasus yang terjadi di tahun 2004. Tapi pada akhirnya setegang apapun perseturuan yang terjadi pihak, oknum polisi yaitu Irjen Djoko Susilo dan Brigjen Didik Purnomo tetap ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan simulator sim. Didik Punomo sendiri dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun penjara, lalu kemudian ditingkat banding pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 18 tahun penjara. Sedangkan Djoko susilo sendiri dari 10 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Djoko juga diperintahkan membayar uang pengganti senilai Rp 32 miliar subsider lima tahun penjara. PT DKI juga mencabut hak Djoko untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Pengadilan juga memerintahkan semua barang bukti yang telah disita dirampas untuk negara. (Nasional.kompas.com)

Dan sekali lagi senetron pada jilid 2 ini dimenangi oleh pihak KPK selaku berperan sebagai cicak yang mencoba menguak keburukan di tubuh buaya tersebut. komitmen yang diberikan oleh ketua KPK pada saat itu (sampai sekarang) memberikan harapan pada publik nantinya KPK bisa membersihkan negara ini dari penjajah-penjajah yang lahir dari masa orde baru, penjajah tersebut ialah para aktor yang berperan ganda sebagai warga negara yang baik sekaligus buruk.

Pada saat inipun kasus cicak vs buaya sepertinya akan berlanjut kembali ketika Presiden terpilih Ir. Joko widodo akan melantik Komjen Budi Gunawan sebagai satu-satunya calon kapolri. Pada saat akan di sahkannya Komjen Budi Gunawan tersebut, serentak pihak KPK memberikan dan menerbitkan penetapan tersangka kepada Komjen Budi Gunawan tersebut pada kasus dugaan suap dan gratifikasi  penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Kasus inipun memunculkan kekhawatiran publik yang takut akan terjadinya cicak vs buaya jilid 3 seperti kasus kasus sebelumnya. Walaupun pelantikan kapolri ditunda oleh presiden dikarenakan penetapan tersebut, tetapi bola sudah digulingkan akan sulit untuk dihentikan ketika bola itu menuruni gunung.

Begitu banya kasus yang terjadi di tubuh kepolisian RI yang menyebabkan adanya tudingan bahwa polri adalah salah satu instansi terkorup yang ada di negara Indonesia. Tidak bia dipungkiri, pada masa penerimaan anggota kpolisian terjadi banya korupsi kolusi dan neoptisme di setiap tahapannya. Banyak yang rela menghabiskan jutaan bahkan ratusan milliard agar bisa masuk kedalam instansi pelayan masyarakat tersebut.

Kita ketahui bahwa iklan yang meyatakan bahwa penerimaan anggot kepolisian tidak dipungut biaya sama sekali adalah sala hsatu kebohongan. Karena jika kita menocoba semampu kita maka kita yang sebenarnya bisa masuk kedalam instansi pelayan masyaraat tersebut akan mudah tergusur oleh orang yang mempunyai kenalan di dalam polri ataupun oleh orang yang membayar lebih banyak. Walapun ada yang lulus secara murni tapi tidak banyak pula yang lulus secara tidak wajar.

Bagaimana polisi tidak melakukan korupsi jika baru masuk saja sudah melakukan korupsi ? bagaimana polisi tidak melakuka nopotisme jika saat masuk saja dia dibantu oleh “orang dalam”. Kasus-kasus yang terjadi dipihak kepolisian tidak akan pernah berakhir jika tida diselesaikan dari awal, yaitu dari pada saat penerimaan calon anggota polisi. Jika tidak  maka bukan tidak mungkin akan terjadi lagi cicak vs buaya jilid-jilid selanjutnya yang hanya akan menjadika negara ini menjadi bahan tertawaan negara yang lain.

Walaupun kita sebagai warga negara kita harus terus berusaha agar tidak akan terjadi lagi cicak vs buaya jilid selanjutnya, tapi dengan keadaan dan sistem perekrutan anggota kepolisian yang sangat memungkinan terjadinya KKN maka bukan tidak mungkin hal itu akan terjadi lagi. Kesombongan yang ada pada para pelayan masyarakat tersebut membuat mereka menjadi arogan dan melupakan hakekat mereka sebagai pelayan masyarakat. Itu semua adala hasil perekrutan yang buruk dari sistem perekrutan yang buruk pula maka output yang dikeluarkan yaitu anggota polisi yang buruk pula. Kita harus mencegah jangan sampai polisi yang dikatakan sebagai "anjing" negara (maaf), menjadi tikus negara yang kerjaanya hanya menggerogoti negara ini sampai habis. seperti pepatah hukum yang mengatakan bahwa Fiat justitia ruat caelum (tegakkan hukum walau langit akan runtuh)


 

#About

Hai, terimakasih telah berkunjung. Saya adalah bongkahan kesederhanaan yang diberi nama Bagus Setiawan Hardono. Berasal dari desa Muntoi Timur, Bolaang Mongondow, Sulawasi Utara

#Blogroll


#Blogger news